Sunday, March 7, 2010

Vonis Pansus DPR Vs Eksekutif

Usai pansus DPR atas Bank Century sudah terlaksana bahwa Bailout ada pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjutin. Keputusan pansus DPR adalah produk politik yang dilindungin oleh undang-undang dasar 1945 dan undang-undang lainnya.

Produk politik berbeda dengan praktek politik, dan keputusan pansus harus ditindak lanjutin ke ranah hukum serta menjadi salah satu pijakan untuk pengusutan lebih lanjut, dengan sandera politiknya adalah Wapres Boediono, yang saat itu menjadi Gubernur BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika mengeluarkan kebijakan bailout pada November 2008 menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Namun, tensi politik masih tetap tinggi. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan karena para terdakwanya terus melakukan perlawanan politik, dengan menyatakan kebijakan bailout adalah langkah yang tepat untuk menghindari krisis di dunia perbankan atas dampak krisis keuangan dunia. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya sehari setelah rapat paripurna DPR, sangat menghormati menghormati keputusan pansus tapi tidak mengakui keputusan rapat paripurna.

Sesungguhnya, sebagai produk politik, keputusan Rapat Paripurna DPR tentang hak anket Bank Century memiliki basis konstitusional yang kuat dan tidak boleh ditafsirkan lain. Kita tunggu saja, bagaimana proses hukum yang sedang berjalan atas pansus Bank Century, baik melalui jalur Kepolisian, Kejaksaaan dan KPK. Bagaimanapun juga , kita semua harus mentaati produk hukum di negeri ini, apapun hasilnya.

No comments:

Post a Comment