Sunday, March 21, 2010

Makelar Kasus Diinstitusi Kepolisian

Pernyataan yang terang benderang dari mantan Kepala Bareskrim, Komjen Susno Duadji perihal makelar kasus di tubuh kepolisian membuat petinggi Polri kebakaran jenggot. Perkara yang diungkapkan Susno itu terkait dengan skandal kasus penggelapan pajak senilai Rp 25 milyar.

Mantan Kabareskrim itu mengungkapkan adanya dugaan yang diduga melibatkan dua jenderal dan 3 pamen Polri ke satgas mafia hukum. Namun, Susno tidak memenuhi undangan Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

Kasus ini juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang kini berstatus terdakwa dan sedang disidangkan di PN Tangerang. Berdasarkan penyidikan yang telah dan sedang dilakukan polisi, dari total dana Rp25 miliar di rekening Gayus, hanya Rp395 juta yang memenuhi unsur pidana. Sisanya yang semula diblokir polisi di kemudian hari dilepas blokirnya juga oleh polisi.

Dana itulah yang kabarnya mengalir ke kantong sejumlah petinggi kepolisian dan para penyidik kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung, menurut dugaan Susno, dua perwira tinggi bintang satu turut menikmati uang itu. Mereka adalah Brigjen Edmon Ilyas, yang sekarang menjabat Kapolda Lampung, dan Brigjen Raja Erizman, yang kini menduduki posisi Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Di sisi lain, pernyataan Susno tersebut ditanggapi mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim yang kini menjabat Kapolda Lampung, Brigjen Polisi Edmon Ilyas. Dia menyatakan, Susno harus bertanggung jawab dengan pernyataannya tersebut. Edmon mengaku sudah profesional dalam menjalankan tugas.

Susno tentu tidak asal menuding. Orang sekelas Susno, perwira tinggi polisi bintang tiga, tentu tahu dan paham benar perbedaan antara fitnah dan indikasi adanya pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Makelar kasus atau mafia hukum dan sejenisnya bukanlah perkara baru. Akan tetapi, inilah persoalan yang bisa dirasakan, namun selalu tidak diakui, dan amat sulit untuk dibongkar. Itu sebabnya, semua lembaga penegak hukum di negeri ini terkenal korup. Itu pula yang membuat Indonesia memperoleh predikat negara terkorup se-Asia Pasifik menurut versi terbaru Political and Economic Risk Consultancy (PERC).

Benar tidaknya pernyataan Susno, alangkah baiknya pihak Kepolisian harus berani mereformasi diri sendiri sejak dini. Karena kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sangat pesimis terhadap mereka. Itu mengapa, sampai saat ini arogansi institusi penegak hukum masih kuat. Jika ada warga yang melaporkan adanya markus dan korupsi malah dibalas dengan negatif dan reaktif bukannya positif dan kreatif untuk memberantasnya.

No comments:

Post a Comment