Monday, March 15, 2010

Boediono Bisa Dilengserkan ?

Fraksi-fraksi di DPR terasa sungkan untuk menggunakan hak menyakan pendapat. Sebenarnya hak menyatakan pendapat adalah pintu masuk untuk melengserkan Wakil Presiden Boediono.

Menurut, ahli hukum tata negara Saldi Isra bahwa Boediono bisa dilengserkan melalui jalur hukum biasa. Jika melalui jalur hukum bisa jadi berujung pada pemberhentian, tapi jika semua itu terbukti. Dan itu memerlukan waktu yang panjang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden bisa dilengeserkan apabilan terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.

Dosen Universitas Andalas Padang ini mendesak KPK untuk segera serius mengusut skandal Century ini tersebut. Kalau terus dipending, menurutnya, skandal ini bisa meledak di tahun 2014. Namun demikian, dia menilai KPK masih sebagai lembaga yang paling kredibel untuk menyelesaikan kasus Century

No comments:

Post a Comment