Tuesday, March 9, 2010

Bisakah Pemakzulan Boediono ?

Hasil pansus Bank Century, DPR telah mencatat sejarah dalam arsip politik yang tidak terpisahkan dari perjalanan mengelola negar. Pasalnya, negara pernah salah dalam mengambil kebijakan menyelamatkan Bank kecil yang disebut Century.

Kesalahan itu, dibebankan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini menjabat wakil presiden dan sederatan beberapa nama pejabat lainnya. Adapun kesalahan yang ditujukan kepada Boediono, sesungguhnya baru dugaan. Dugaan tersebut, hendaknya jangan terlalu lama dipelihara berlama-lama. apalagi menjadi catatan sejarah selamanya.

Sesuai pasal 77 ayat 4 UU 27/2009, mekanisme pemakzulan harus dimulai dari usul penggunaan hak menyatakan pendapat DPR. Usul ini kemudian diputuskan melalui paripurna DPR dengan syarat dihadiri minimal 3/4 anggota atau 420 anggota dewan dari 560. dan disetujui 3/4 anggota yang hadir.

Bila disetujui, DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir dalam Sidang Paripurna dan dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dewan. DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Dari hitungan diatas, maka kemungkinan sangat keci terjadi pemakzulanl. Karena hal itu, akan dihadang oleh koalisi yang solid antara Demokrat, PAN dan PKB yang mencapai 2/3 anggota Dewan. Jika mereka tidak hadir, maka hak angket batal dilanjutkan

No comments:

Post a Comment