Wednesday, April 7, 2010

Hukuman Mati Bagi Koruptor

Hukum mati bagi koruptor yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar disambut baik beberapa tokoh nasional dan tokoh religi. AF Wibisono, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka ini setuju. Jika koruptor dihukum mati Karena korupsi telah menyengsarakan banyak orang.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, merasa pesimistis bahwa Indonesia akan terbebas dari praktik korupsi yang sudah menjadi budaya dan mendarah daging. Mahfud juga sudah kehabisan akal dan perlu tindakan lebih tegas lagi bagi para pelaku, banyak teori pemberantasan korupsi, tapi buktinya tidak mempan. Sekarang tinggal diracun saja semua pejabat kita, mungkin negara ini baru bersih dari korupsi,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tegas.

Di Indonesia saat ini, sudah banyak buku karangan para pakar maupun profesor mengenai trik maupun cara memberantas korupsi. Namun, karena korupsi telah mengakar, teori apapun dipastikan tidak akan mampu menghilangkan budaya korupsi itu. Contoh kecil dalam kehidupan kita ditemukan disegala lini seperti didunia persepakbolaan, main sepak bola saja ada korupsinya. Ada tarifnya untuk memilih wasit dan mengatur gol. Korupsi juga telah menjalar ke level lembaga keagamaan. Di masjid sekarang juga ada korupsi, ada takmir yang jual pengeras suara,” paparnya.

Mungkin sudah saatnya, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi koruptor, jika negara ini benar-benar mau bersih.

No comments:

Post a Comment