Thursday, April 22, 2010

Anggodo Super Biasa.....

Masih ingat Anggodo Widjojo status tersangka kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan KPK terhadap Anggoro Widjojo, kakak kandungnya yang sampai sekarang menjadi buronan pihak penegak hukum.

Anggodo juga diduga merekayasa terjadinya kriminalisasi terhadap dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bahkan rekaman rekayasa itu diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi dan siarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta serta disaksikan oleh jutaan pemirsa. Sepekan lalu, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta, dengan hakim tunggal Nugroho Setyadi menarik kembali Bibit dan Chandra menyandang status tersangka.

Hakim Nugroho telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo terkait dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terhadap Bibit dan Chandra, aspek sosiologi menjadi dasar dikeluarkannya SKPP. Menurut hakim Nugroho, aspek sosiologis tidak bisa dijadikan alasan untuk penerbitan SKPP. Yang bisa dijadikan alasan hanyalah pasal-pasal dalam undang-undang

Anggodo memang hebat.... rekomendasi Tim 8 diketuai oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution dengan anggota tokoh nasional terhormat yang dibentuk oleh Presiden. Serta dukungan jejaring sosial 1 juta via Facebook terhadap Bibit dan Chandra pada saat itu, dan keputusan Presiden yang mengatakan kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan, dapat dikalahkan. Tidak heran, negeri ini sebagai surganya para koruptor bahkan lebih ekstrim lagi disebut sebagai negeri tikus. Kumpulan para penegak hukum tikus dan makelar tikus.

No comments:

Post a Comment