Monday, April 26, 2010

Akrobatik Perkara Di Negara Hukum

Hati nurani kita terpanggil, namun kita tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat tindakan jaksa menggiring para janda pahlawan yang sudah tua ke ruang sidang dalam kasus penggusuran rumah.

Kasus dugaan makelar pajak, yang melibatkan pegawai Dirjen Pajak golongan III A, Gayus Tambunan di Mabes Polri, merugikan negara ratusan milyar bahkan triliunan. Sang pelapor perwira tinggi bintang tiga di Polri diuber-uber, sementara sejumlah nama yang disebut malah tidak tersentuh

Simak juga kasus Bank Century masih gelap meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba membuatnya terang. Sebaliknya, anggota DPR dari salah satu partai politik yang aktif dalam mengungkapkan dana bail out Bank Century Rp. 6,7 triliun, diproses sangat cepat karena dia diduga terlibat L/C fiktik di Bank Century.

Terakhir, publik dibuat tercengang dan heran pada kasus Anggodo Widjojo. Tersangka itu merasa menang, karena menggiring kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah--dua Wakil Ketua KPK--ke pengadilan. Simak pula keterampilan hakim, jaksa, dan pengacara menyulap kasus yang berujung pada vonis bebas sang terdakwa. Siapakah yang berjaya ? Yang berjaya adalah penggelembungan rekening para penegak hukum, yang tinggal di negeri antah beratah.

No comments:

Post a Comment